Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Skala Kecil dan Menengah adalah sebuah peraturan yang mengatur tentang pengembangan PLTS dengan skala kecil dan menengah di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih lengkap tentang isi dari peraturan menteri ini:
- Lingkup Peraturan Peraturan ini berlaku untuk setiap kegiatan pengembangan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan penutupan PLTS skala kecil dan menengah di Indonesia.
- Definisi Peraturan ini menyediakan definisi untuk beberapa istilah yang digunakan dalam peraturan ini, seperti PLTS, skala kecil, skala menengah, jaringan listrik, dan sebagainya.
- Kebijakan Umum Peraturan ini memuat kebijakan umum pemerintah dalam pengembangan PLTS skala kecil dan menengah, antara lain:
· Mendorong pengembangan PLTS dengan skala kecil dan menengah di Indonesia
· Memperluas akses listrik bagi masyarakat di daerah terpencil dan luar jangkauan jaringan listrik nasional
· Mengurangi ketergantungan Indonesia pada energi fosil
· Meningkatkan efisiensi dan diversifikasi energi
- Persyaratan Teknis Peraturan ini menetapkan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh PLTS skala kecil dan menengah, seperti persyaratan kapasitas instalasi, persyaratan keamanan, persyaratan peralatan, persyaratan pengaturan, dan sebagainya.
- Persyaratan Perizinan Peraturan ini juga menetapkan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pengembang PLTS skala kecil dan menengah, seperti persyaratan perizinan lingkungan hidup, persyaratan perizinan pembangunan, persyaratan perizinan pengoperasian, dan sebagainya.
- Tata Cara Pengawasan Peraturan ini menetapkan tata cara pengawasan oleh pihak yang berwenang, seperti Kementerian ESDM dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap pengembangan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan PLTS skala kecil dan menengah.
- Pelaporan Peraturan ini juga menetapkan tata cara pelaporan oleh pengembang PLTS skala kecil dan menengah kepada pihak yang berwenang, seperti pelaporan realisasi kegiatan, pelaporan pengoperasian, pelaporan pemeliharaan, dan sebagainya.
- Sanksi Peraturan ini menetapkan sanksi bagi pengembang PLTS skala kecil dan menengah yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini, seperti sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata.
Demikianlah penjelasan mengenai isi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Skala Kecil dan Menengah.
0 Response to "Yuk Mengenal Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018"
Post a Comment