-->

Kendala-kendala pada PLTPB

 Kendala-kendala pada PLTPB dan langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan kendala-kendala dari berbagai aspek

 

Kendala kendala pada PLTB meliputi 2 aspek yaitu aspek teknis dan aspek non teknis. Aspek kendala teknis dapat meliputi pengambilan keputusan ekspolarasi dan letak geografis pembangunan yang berada di tempat yang lebih tinggi. Sedangkan, dari aspek kendala non teknis dapat meliputi perijinan pembangunan dan biasanya mendapatkan penolakan dari masyarakat. 

 Berikut cara cara dalam menyelesaikan kendala kendala pada PLTB :

·         Kendala Teknis

a.       Pengambilan keputusan eksplorasi

Proyek PLTP merupakan proyek pembangkit yang membuthkan investasi yang besar, begitu juga dengan resiko yang dihadapi nantinya. Adapun resiko  yang dihadapi oleh sebuah proyek PLTP adalah aliran lahar di perut bumi sebagai sumber panas bumi tidak dapat diprediksi secara tepat. Jika hal tersebut terjadi maka PLTP tidak akan berproduksi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Solusi :

Dilakukan analisis secara tepat pada jalur yang biasa dilalui lahar dari perut bumi, sehingga diperoleh data berupa pemetaan aliran lahar dan temperatur dari lahar tersebut dan pembangunan PLTPB dapat dilakukan dengan tepat . Selain itu, diperlukan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) bagi para investor, dan pengembang PLTB guna mengetahui wilayah kerja panas bumi di daerah tersebut.

b.      Letak Geografis sumber panas bumi

Pada umumnya sumber panas bumi berada pada dataran tinggi atau pegunungan. Secara geografi lokasi tersebut jauh dari pusat pengguna beban listrik. Sementara kapasitas sumur produktif relatif kecil dan jarak antar sumurnya juga relatif jauh. Sehingga jika energi ini dieksploitasi, untuk distribusinya diperlukan saluran transmisi yang panjang dan tentunya membutuhkan biaya yang cukup tinggi.

Solusi :

Untuk ekspolarasi energi bisa dilakukan Pengeboran Eksplorasi dan Geothermal Fund yang dilakukan pemerintah untuk menentukan letak geografis panas bumi di wilayah tersebut. Dimana dalam pembiayaan ekspolarasi tersebut digunakan alokasi dana dari APBN pemerintah.

·         Kendala Non Teknis

a.       Perijinan lingkungan

Selain di dataran tinggi, lokasi sumber panas bumi juga berada di Kawasan hutan lindung. Sementara terdapat regulasi, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003, yang menyatakan bahwa pemanfaatan panas bumi termasuk dalam kelompok pertambangan, sehingga akan membatasi pemanfaatan potensi panas bumi.Sedangkan pada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam yang baru akan dimasukkan sebuah aturan yang melarang seluruh kegiatan pertambangan di daerah hutan lindung dan suaka alam.

Solusi :

Karena pembangunan PLTPB berada pada hutan konservasi dan dekat dengan pemukiman warga, maka dari pemerintah sudah membuat peraturan perundang undangan untuk memperlancar pembukaan lahan untuk pembangunan PLTPB, yaitu PP Nomor 108 tahun 2015. Dan juga Undang-undang Nomor 2014 kegiatan panas bumi dapat dilakukan di wilayah hutan konservasi melalui pemanfaatan jasa lingkungan.

b.      Penolakan masyarakat

Pada umumnya oleh masyarakat, air baku yang digunakan dalam proses steam dimanfaatkan untuk bercocok tanam, dan lain-lain. Jadi dalam pandangan masyarakat, apabila air baku ini digunakan untuk media pembangkit listrik yang dikhawatirkan adalah berkurangnya kapasitas pasokan air untuk keperluan mereka. Sehingga dalam kasus ini terjadi penolakan oleh sebagian masyarakat yang terdampak.

                    Solusi:

Dari permasalahan ini, maka dapat diselesaikan dengan sosialisasi dari pemerintah daerah kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, dan potensinya untuk kebutuhan listrik wilayah tersebut. Selain itu, juga diberikan lapangan pekerjaan guna memberikan timbal balik kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kendala-kendala pada PLTPB"

Post a Comment