Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) adalah sistem pembangkit listrik yang memanfaatkan energi matahari untuk menjadi energi listrik melalui photovoltaic module yang termasuk dalam energi hijau sehingga menjadi suatu pembangkit yang terbarukan, lebih efisien efektif, handal dan dapat mensuplai kebutuhan energi listrik. PLTS merupakan salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan listrik yang sangat ramah lingkungan. Unsur utama yang memungkinkan diperolehnya energi listrik dari cahaya matahari secara langsung adalah sel surya, energi photovoltaic (PV) merupakan sumber tenaga listrik yang sesuai untuk berbagai penggunaan yang memerlukan listrik yang relatif terbatas.
Regulasi Pemasangan PLTS Wilayah Bali
Dalam pemanfaatan energi surya melalui sistem PLTS memiliki regulasi masing masing di wilayah tertentu, seperti pada Provinsi Bali yang memiliki regulasi yaitu :
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dibuat untuk pedoman dalam memenuhi semua kebutuhan energi secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan menggunakan energi bersih. Energi bersih tersebut meliputi energi terbarukan dan energi tak terbarukan sesuai dengan bunyi dari Pasal 4 ayat (1) yang terkait dengan Sumber Energi Bersih. Dalam memenuhi kebutuhan energi bersih dengan memanfaatkan energi bersih atau energi terbarukan, meliputi:
- Sinar matahri,
- Tenaga air,
- Angin,
- Panas bumi,
- Biomassa,
- Biogas,
- Sampah di kota, sampah di desa,
- Gerakan dan perbedaan suhu lapiran laut, dan
- Bahan bakar nabati cair.
Untuk mewujudkan Pulau Bali yang bersih, hijau, dan indah, serta menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” perlu dibangun sistem energi bersih yang ramah lingkungan di daerah. Peryantaan tersebut Menimbang bagian a. Sehingga perlu adanya pengelolaan energi bersih sebagaimana mewujudkan sistem kelistrikan dan non listrik di Bali secara mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan pada Pasal 5 ayat (1) meliputi :
- Penyediaan dan pemanfaatan,
- Pengusahaan, dan
- Konservasi.
Surat Edaran Gubernur Bali No 5 Tahun 2022
Surat Edaran (SE) No 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali. Dalam SE ini seluruh instansi pemerintah, perusahaan swasta, pasar modern, dan pasar tradisional serta masyarakat umum dihimbau memasang sistem PLTS Atap atau pemanfaatan teknologi surya lainnya. Pemasangan PLTS atap bertujuan untuk menjaga dan melestarikan iklim dengan mengurangi pemanasan global dan emisi karbon, melakukan konservasi dan efisiensi energi sehingga meringankan beban biaya masyarakat melalui pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali dan mempercepat peningkatan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Bali. Dalam SE juga dijelaskan bagi bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, agar memasang sistem PLTS Atap atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru. “Sementara bagi bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi agar memasang sistem PLTS Atap atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru.
Sekian pembahasan mengenai regulasi pemasangan PLTS di wilayah Bali, bagi kalian yang ingin mempelajari mengenai PLTS lebih lanjut bisa klik Energi Terbarukan
0 Response to "Regulasi Pemanfaatan PLTS Wilayah Bali – Terbaru 2023"
Post a Comment