-->

Meteran/kWh Ekspor Impor – Mekanisme Tagihan Listrik 2022

 Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 pada Bab III Pasal 6 Ayat 1, mengatakan bahwa untuk energi listrik pada pelanggan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap diekspor dan dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada kWh ekspor impor dikali dengan enam puluh lima persen (65%).

KWH Ekspor Impor

 Komponen kWh ekspor-impor menjadi sesuatu yang wajib ketika ingin memasang sistem PLTS On Grid pada rumah atau gedung instansi pemerintahan maupun perkantoran swasta lainnya. Pada prinsipnya kWh meter ekspor-impor memiliki fungsi sebagai alat untuk mencatat data total kWh yang dikirim ke jaringan PLN (ekspor) dan data total kWh yang diterima dari jaringan PLN (impor).

Jika pada siang hari, sistem PLTS produksi energinya kurang, maka pelanggan tersebut akan mengimpor energi listrik dari jaringan PLN. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan produksi energi dari sistem PLTS, maka pelanggan akan mengekspor energi listrik ke jaringan PLN yang dinamakan sebagai “kredit energi listrik”. Kredit energi listrik tersebut nanti akan terhitung pada akhir bulan dengan menggunakan persamaan berikut :

 

π‘‡π‘Žπ‘”π‘–β„Žπ‘Žπ‘› πΏπ‘–π‘ π‘‘π‘Ÿπ‘–π‘˜ (π‘˜π‘Šβ„Ž)=π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘˜π‘Šβ„Ž π‘–π‘šπ‘π‘œπ‘Ÿ − 65% π‘π‘–π‘™π‘Žπ‘– π‘˜π‘Šβ„Ž πΈπ‘˜π‘ π‘π‘œπ‘Ÿ ....(2.1)

 

Pelanggan PLN yang memasang PLTS hanya membayar selisih antara nilai kWh impor dan nilai kWh ekspor, jika nilai kWh ekspor lebih besar maka jumlah tersebut akan disimpan menjadi tabungan untuk mengurangi biaya tagihan pada bulan selanjutnya. Untuk pemasangan kWh ekspor-impor dapat mengajukan permohonan langsung kepada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) di wilayah masing-masing.

 

Tarif Tagihan Listrik 2022

Tarif adjustment merupakan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi PT PLN (Persero). Tarif listrik bagi golongan pelanggan non subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor yakni nilai tukar (kurs), harga minyak mentah (ICP), dan inflasi. Bila ketiga faktor atau asumsi tersebut meningkat, maka seharusnya tarif listrik juga ikut dinaikkan menyesuaikan dengan realisasi ketiga faktor tersebut. Begitu juga sebaliknya, bisa ketiga faktor itu menurun, maka tarif listrik pun bisa turun.

Saat ini, terdapat 13 golongan pelanggan PLN yang dikenakan tarif listrik non-subsidi. Inilah golongan yang akan terkena kenaikan tarif listrik. Golongan listrik non-subsidi terdiri dari beragam segmentasi, mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, higga listrik layanan khusus. Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi :

  1. Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
  2. Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
  3. Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
  4. Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
  5. Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

 

Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini:

  1. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  9. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  10. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.

11.  Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Meteran/kWh Ekspor Impor – Mekanisme Tagihan Listrik 2022"

Post a Comment